- Roda Bergigi : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi.
- Rantai (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut
- Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
- Timbangan : yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hukum.
- Bintang dalam perisai : Yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
- Pohon beringin : Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
- Koperasi Indonesia : menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.
- Warna merah dan putih : bacground menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Negara Kerakyatan Republik Indonesia sendiri.
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Arti Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia
Berikut ini merupakan makna – makna arti lambang koperasi indonesia :
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah Koperasi di Indonesia dapat dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada masa kemerdekaan.
| Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang |
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
| Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sekian pembahasan mengenai sejarah koperasi di Indonesia, semoga tulisan saya mengenai sejarah koperasi di Indonesi dapat bermanfaat.
SEJARAH KOPERASI DUNIA
Lahirnya koperasi sangat erat kaitannya
dengan revolusi Industri Inggris yang terjadi pada pertengahan abad
ke-18. Revolusi industri tersebut melahirkan tatanan ekonomi baru yang
berbasis kapitalisme. Kapitalisme hanya mengesahkan keserakahan dan
melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi
kapitalis hanya berpihak pada pemilik modal dan mengabaikan pihak
lainnya. Tak heran revolusi industri justru memperdalam kemelaratan dan
kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Namun begitu, ideologi
kapitalisme tidak hidup tanpa pesaing. Ketimpangan ekonomi dalam
masyarakat akibat kapitalisme mendorong lahirnya ideologi
yangbersebranga n yaitu sosialisme. Koperasi adalah aliran diantara kedua ideologi tersebut.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini,
lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi
Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (tahun 1844). Koperasi
tersebut didirikan di Kota Rochdale, bagian utara Inggris, beranggotakan
28 pekerja . Tanggal 24 Oktober 1844, hari lahirnya Koperasi Rochdale
diperingati sebagai hari “Gerakan Koperasi Modern”.
Sebenarnya gerakan koperasi bukan hal
baru. Robert Owen (1771–1858), telah menerapkannya pertama kali pada
usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi
berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip-prinsip koperasi. Gerakan awal tersebut kemudian dikenal sebagai “KOPERASI PRAINDUSTRI”.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang
akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang
belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah
pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggota nya yang belum mempunyai rumah.
Melihat perkembangan usaha koperasi baik
di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian
membuka perwakilan-perw akilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain. Pada tahun 1876, koperasi ini telah
melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan
asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di
bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang
dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan
gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai
ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan
menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan
koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus
digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat
yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative
Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi
pertama.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-kopera si ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-kopera
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, koperasi-kopera si
konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole-sale Society (C.W.S). CWS sangat
berkembang, hingga pada tahun 1945 telah memiliki 200 unit pabrik dengan
9000 pekerja. Perputaran modal C.W.S saat itu telah mencapai 55 juta
poundsterling. Tahun 1950 jumlah anggota koperasi ini mencakup 22 persen
dari total penduduk Inggris yang mencapai 50 juta jiwa.
Koperasi di Perancis
Latar belakang berkembangnya koperasi di
Perancis hampir mirip dengan di Inggris. Kemelaratan dan ketimpangan
bangsawan dan rakyat jelata mendorong terciptanya ledakan Revolusi
Perancis.
Selain itu revolusi industri yang
terjadi di Inggris berdampak besar pada perekonomian Prancis. Agar mampu
menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti
mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern agar lebih efisien.
Efisiensi menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan,
akibatnya pengangguran meningkat secara dramatis. Kondisi inilah yang
mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi. Charles Forier, Louis
Blanc, serta Ferdinand Lasalle, menyadari perlunya perbaikan nasib
rakyat dan pengusaha kecil di Perancis. Mereka pun kemudian membangun
koperasi-kopera si yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun
suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres,
suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang
bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3
mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi
oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya
terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para
anggotanya. Sayang, cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena
pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) menyusun gagasan
yang lebih konkrit dalam bukunya “Organization Labour”. Blanc mengatakan
bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan,
kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier
socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang
mempunyai usaha yang sama disatukan. Blanc mendirikan koperasi yang
mengutamakan kualitas barang. Dengan demikian, bisa dikatakan
perkumpulan ini adalah koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di
Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc
untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Koperasi di Perancis kemudian berkembang dengan pesat. Koperasi-kopera si
tersebut kemudian bergabung membentuk Koperasi Konsumsi Nasional
perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan
anggota 476 koperasi. Jumlah anggotanya saat itu mencapai 3.460.000
orang, dengan 9.900 buah toko dan memiliki perputaran modal sebesar
3.600 milyar franc per tahun.
Koperasi di Jerman, Abbe de Lammerais (1782-1854)
Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi Jerman dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsc h
(1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil
mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperasi-kopera si kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana
produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil,
dan kelompok lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Kelebihan koperasi Schultz-Delitsc h
adalah pada pengembangan konsep badi prakarsa. Selain itu adalah
perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan
sarana produksi untuk pengrajin, yang kemudian diterapkan juga untuk
pedagang kecil dan lainnya. Pada perkembangan selanjutnya dibentuk pula
koperasi jenis lainnya seperti koperasi asuransi dankoperasi produksi.
Ada pula seorang pelopor Jerman yang
bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di
Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para
petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk
koperasi-kopera si kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan
tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi
tersebut, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri,
mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Koperasi di Denmark
Demikian pula di Denmark. Denmark
menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan
koperasi pertanian.
Tokoh Koperasi di Negara Lainnya
Luigi Luzatti (1841-1927) Italia
Sir Horace plunkett (1854-1932) tokoh koperasi di Irlandia
Sir Horace plunkett (1854-1932) tokoh koperasi di Irlandia
Koperasi di Mata Dunia
Dalam perjalanan sejarah, koperasi
tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutua n
Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang
pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Prosedur Pengajuan Nomor Induk Koperasi
Ini merupakan tulisan pertama saya, sejak
mendaftarkan diri sebagai salah satu kontributor di kompasiana.com. Saya
berharap tulisan ini bisa membantu rekan-rekan pengurus koperasi, maupun
rekan-rekan Dinas Koperasi di daerah untuk mempercepat proses terbitnya
sertifikat NIK.
Pada pertengahan tahun 2015 yang lalu,
Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)
sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia.
Sosialisasi pun mulai dilakukan pada bulan-bulan berikutnya, dan jajaran Dinas
Koperasi di daerah juga bekerja keras untuk sosialisasi dan pendataannya.
Kendala di lapangan selalu ada, Kementerian pun cukup sigap
dengan aktif melakukan perbaikan-perbaikan baik dalam prosedur maupun
pendataannya. Dalam artikel kali ini, saya ingin mengulas tentang prosedur atau
tahapan yang harus dilalui suatu koperasi untuk mendapatkan NIK.
Berikut ini adalah
langkah-langkahnya :
1. Koperasi diminta untuk mengisi formulir
pengajuan NIK
Pada saat awal program NIK ini
diluncurkan, koperasi hanya diminta mengajukan surat permohonan yang dilampiri
buku Laporan RAT selama 3 tahun berturut-turut. Namun timbul permasalahan di
lapangan, Format surat permohonan dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan data
dan kecepatan proses input data. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian segera mengambil tindakan dengan
membuat formulir resmi yang WAJIB diisi oleh koperasi-koperasi yang mengajukan
NIK. Formulir tersebut telah disediakan di situs Kementerian sejak tanggal 14
September yang lalu.
Bagi rekan-rekan koperasi, baik yang
sudah mengajukan permohonan maupun yang belum, saya sarankan untuk tetap
mengisi formulir resminya, agar NIK anda segera terbit. Formulir tersebut bisa
anda minta ke Dinas Koperasi di kota anda, rekan-rekan juga bisa mengunduhnya langsung
DISINI / DISINI atau melalui situs resminya http://nik.depkop.go.id/ dan klik download
formulir seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas artikel.
Lalu klik pada tombol download seperti di bawah ini :
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bayusakti/prosedur-pengajuan-nomor-induk-koperasi_561eb44c967a61bd0ce3e9f5
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bayusakti/prosedur-pengajuan-nomor-induk-koperasi_561eb44c967a61bd0ce3e9f5
Lalu
klik download seperti pada gambar dibawah ini :Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bayusakti/prosedur-pengajuan-nomor-induk-koperasi_561eb44c967a61bd0ce3e9f5
Lalu pilih save file dan klik OK
2. Isi
Formulir Pengajuan dengan lengkap
File formulir pengajuan NIK yang
telah diunduh tadi terdiri 4 halaman isian, dan 1 halaman referensi yang
digunakan untuk membantu anda dalam mengisi formulir. Satu hal yang ingin saya
tekankan, kita perlu memahami bahwa lamanya penerbitan sertifikat NIK Koperasi
anda bergantung pada kelengkapan isian data pada formulir tersebut, jadi
PASTIKAN anda isi secara lengkap, bila merasa ragu atau kebingungan dalam
mengisi, silahkan menghubungi pihak Dinas Koperasi di kota anda.Bila telah diisi lengkap, untuk
Koperasi yang sudah mengajukan, anda cukup menyerahkan formulir itu saja. Namun
untuk yang belum mengajukan sebelumnya, selain formulir tersebut, anda juga
WAJIB menyerahkan bukti Laporan RAT 3 tahun berturut-turut.
3. Pengecekan
Proses Pengajuan NIK
Bagi koperasi yang sudah mengajukan permohonan NIK, langkah selanjutnya adalah menungguKita
tahu, bahwa menunggu itu tidak enak, apalagi bila menunggunya lama.
Jadi bila anda merasa tidak sabar dan ingin mengetahui bagaimana status
permohonan NIK, ada cara yang mudah, tanpa anda harus repot-repot ke
Dinas Koperasi, yaitu mengeceknya melalui situs yang telah disediakan
khusus oleh Kementerian Koperasi. Berikut ini caranya :
kunjungi situs
kunjungi situs
Setelah itu ikuti panduan dalam gambar dibawah ini lalu klik "Cari Koperasi"
Demikianlah prosedur pengajuan NIK bagi Koperasi
yang dapat saya sampaikan, bila ada kekurangan mohon kritikannya, semoga
bermanfaat...
Prosedur Pengajuan
Nomor Induk Koperasi
Ini merupakan tulisan pertama saya, sejak mendaftarkan diri sebagai
salah satu kontributor di kompasiana.com. Saya berharap tulisan ini bisa
membantu rekan-rekan pengurus koperasi, maupun rekan-rekan Dinas
Koperasi di daerah untuk mempercepat proses terbitnya sertifikat NIK.
Pada pertengahan tahun 2015 yang lalu, Kementerian Koperasi dan UKM
menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu
upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Sosialisasi pun
mulai dilakukan pada bulan-bulan berikutnya, dan jajaran Dinas Koperasi
di daerah juga bekerja keras untuk sosialisasi dan pendataannya.Â
Kendala di lapangan selalu ada, Kementerian pun cukup sigap dengan aktif
melakukan perbaikan-perbaikan baik dalam prosedur maupun pendataannya.
Dalam artikel kali ini, saya ingin mengulas tentang prosedur atau
tahapan yang harus dilalui suatu koperasi untuk mendapatkan NIK.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya :
1. Koperasi diminta untuk mengisi formulir pengajuan NIK
Pada saat awal program NIK ini diluncurkan, koperasi hanya diminta
mengajukan surat permohonan yang dilampiri buku Laporan RAT selama 3
tahun berturut-turut. Namun timbul permasalahan di lapangan, Format
surat permohonan dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan data dan
kecepatan proses input data. Untuk mengatasi permasalahan tersebut,Â
Kementerian segera mengambil tindakan dengan membuat formulir resmi yang
WAJIB diisi oleh koperasi-koperasi yang mengajukan NIK. Formulir
tersebut telah disediakan di situs Kementerian sejak tanggal 14
September yang lalu.
Bagi rekan-rekan koperasi, baik yang sudah mengajukan permohonan maupun
yang belum, saya sarankan untuk tetap mengisi formulir resminya, agar
NIK anda segera terbit. Formulir tersebut bisa anda minta ke Dinas
Koperasi di kota anda, rekan-rekan juga bisa mengunduhnya langsungÂ
DISINI atau melalui situs resminya http://nik.depkop.go.id/ dan klik
download formulir seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas artikel.
Lalu klik pada tombol download seperti di bawah ini
Lalu klik download seperti pada gambar dibawah ini
Lalu pilih save file dan klik OK
Â
2. Isi Formulir Pengajuan dengan lengkap
File formulir pengajuan NIK yang telah diunduh tadi terdiri 4 halaman
isian, dan 1 halaman referensi yang digunakan untuk membantu anda dalam
mengisi formulir. Satu hal yang ingin saya tekankan, kita perlu
memahami bahwa lamanya penerbitan sertifikat NIK Koperasi anda
bergantung pada kelengkapan isian data pada formulir tersebut, jadiÂ
PASTIKAN anda isi secara lengkap, bila merasa ragu atau kebingungan
dalam mengisi, silahkan menghubungi pihak Dinas Koperasi di kota anda.Â
Bila telah diisi lengkap, untuk Koperasi yang sudah mengajukan, anda
cukup menyerahkan formulir itu saja. Namun untuk yang belum mengajukan
sebelumnya, selain formulir tersebut, anda juga WAJIBÂ menyerahkan bukti
Laporan RAT 3 tahun berturut-turut
3. Pengecekan Proses Pengajuan NIK
Bagi koperasi yang sudah mengajukan permohonan NIK, langkah selanjutnya
adalah menunggu. Kita tahu, bahwa menunggu itu tidak enak, apalagi bila
menunggunya lama. Jadi bila anda merasa tidak sabar dan ingin mengetahui
bagaimana status permohonan NIK, ada cara yang mudah, tanpa anda harus
repot-repot ke Dinas Koperasi, yaitu mengeceknya melalui situs yang
telah disediakan khusus oleh Kementerian Koperasi. Berikut ini caranya :
kunjungi situs http://nik.depkop.go.id/
Setelah itu ikuti panduan dalam gambar dibawah ini lalu klik "Cari
Koperasi"
Â
Demikianlah prosedur pengajuan NIK bagi Koperasi yang dapat saya
sampaikan, bila ada kekurangan mohon kritikannya, semoga bermanfaat...
Sumber gambar: Dokumen Pribadi
Selengkapnya : file:///C:/Users/Arif/Downloads/Prosedur%20Pengajuan%20Nomor%20Induk%20Koperasi%20-%20KOMPASIANA.com.htm
Selengkapnya : file:///C:/Users/Arif/Downloads/Prosedur%20Pengajuan%20Nomor%20Induk%20Koperasi%20-%20KOMPASIANA.com.htm


















