Ini merupakan tulisan pertama saya, sejak
mendaftarkan diri sebagai salah satu kontributor di kompasiana.com. Saya
berharap tulisan ini bisa membantu rekan-rekan pengurus koperasi, maupun
rekan-rekan Dinas Koperasi di daerah untuk mempercepat proses terbitnya
sertifikat NIK.
Pada pertengahan tahun 2015 yang lalu,
Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)
sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia.
Sosialisasi pun mulai dilakukan pada bulan-bulan berikutnya, dan jajaran Dinas
Koperasi di daerah juga bekerja keras untuk sosialisasi dan pendataannya.
Kendala di lapangan selalu ada, Kementerian pun cukup sigap
dengan aktif melakukan perbaikan-perbaikan baik dalam prosedur maupun
pendataannya. Dalam artikel kali ini, saya ingin mengulas tentang prosedur atau
tahapan yang harus dilalui suatu koperasi untuk mendapatkan NIK.
Berikut ini adalah
langkah-langkahnya :
1. Koperasi diminta untuk mengisi formulir
pengajuan NIK
Pada saat awal program NIK ini
diluncurkan, koperasi hanya diminta mengajukan surat permohonan yang dilampiri
buku Laporan RAT selama 3 tahun berturut-turut. Namun timbul permasalahan di
lapangan, Format surat permohonan dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan data
dan kecepatan proses input data. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian segera mengambil tindakan dengan
membuat formulir resmi yang WAJIB diisi oleh koperasi-koperasi yang mengajukan
NIK. Formulir tersebut telah disediakan di situs Kementerian sejak tanggal 14
September yang lalu.
Bagi rekan-rekan koperasi, baik yang
sudah mengajukan permohonan maupun yang belum, saya sarankan untuk tetap
mengisi formulir resminya, agar NIK anda segera terbit. Formulir tersebut bisa
anda minta ke Dinas Koperasi di kota anda, rekan-rekan juga bisa mengunduhnya langsung
DISINI / DISINI atau melalui situs resminya http://nik.depkop.go.id/ dan klik download
formulir seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas artikel.
Lalu klik pada tombol download seperti di bawah ini :
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bayusakti/prosedur-pengajuan-nomor-induk-koperasi_561eb44c967a61bd0ce3e9f5
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bayusakti/prosedur-pengajuan-nomor-induk-koperasi_561eb44c967a61bd0ce3e9f5
Lalu
klik download seperti pada gambar dibawah ini :Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bayusakti/prosedur-pengajuan-nomor-induk-koperasi_561eb44c967a61bd0ce3e9f5
Lalu pilih save file dan klik OK
2. Isi
Formulir Pengajuan dengan lengkap
File formulir pengajuan NIK yang
telah diunduh tadi terdiri 4 halaman isian, dan 1 halaman referensi yang
digunakan untuk membantu anda dalam mengisi formulir. Satu hal yang ingin saya
tekankan, kita perlu memahami bahwa lamanya penerbitan sertifikat NIK Koperasi
anda bergantung pada kelengkapan isian data pada formulir tersebut, jadi
PASTIKAN anda isi secara lengkap, bila merasa ragu atau kebingungan dalam
mengisi, silahkan menghubungi pihak Dinas Koperasi di kota anda.Bila telah diisi lengkap, untuk
Koperasi yang sudah mengajukan, anda cukup menyerahkan formulir itu saja. Namun
untuk yang belum mengajukan sebelumnya, selain formulir tersebut, anda juga
WAJIB menyerahkan bukti Laporan RAT 3 tahun berturut-turut.
3. Pengecekan
Proses Pengajuan NIK
Bagi koperasi yang sudah mengajukan permohonan NIK, langkah selanjutnya adalah menungguKita
tahu, bahwa menunggu itu tidak enak, apalagi bila menunggunya lama.
Jadi bila anda merasa tidak sabar dan ingin mengetahui bagaimana status
permohonan NIK, ada cara yang mudah, tanpa anda harus repot-repot ke
Dinas Koperasi, yaitu mengeceknya melalui situs yang telah disediakan
khusus oleh Kementerian Koperasi. Berikut ini caranya :
kunjungi situs
kunjungi situs
Setelah itu ikuti panduan dalam gambar dibawah ini lalu klik "Cari Koperasi"
Demikianlah prosedur pengajuan NIK bagi Koperasi
yang dapat saya sampaikan, bila ada kekurangan mohon kritikannya, semoga
bermanfaat...
Prosedur Pengajuan
Nomor Induk Koperasi
Ini merupakan tulisan pertama saya, sejak mendaftarkan diri sebagai
salah satu kontributor di kompasiana.com. Saya berharap tulisan ini bisa
membantu rekan-rekan pengurus koperasi, maupun rekan-rekan Dinas
Koperasi di daerah untuk mempercepat proses terbitnya sertifikat NIK.
Pada pertengahan tahun 2015 yang lalu, Kementerian Koperasi dan UKM
menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu
upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Sosialisasi pun
mulai dilakukan pada bulan-bulan berikutnya, dan jajaran Dinas Koperasi
di daerah juga bekerja keras untuk sosialisasi dan pendataannya.Â
Kendala di lapangan selalu ada, Kementerian pun cukup sigap dengan aktif
melakukan perbaikan-perbaikan baik dalam prosedur maupun pendataannya.
Dalam artikel kali ini, saya ingin mengulas tentang prosedur atau
tahapan yang harus dilalui suatu koperasi untuk mendapatkan NIK.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya :
1. Koperasi diminta untuk mengisi formulir pengajuan NIK
Pada saat awal program NIK ini diluncurkan, koperasi hanya diminta
mengajukan surat permohonan yang dilampiri buku Laporan RAT selama 3
tahun berturut-turut. Namun timbul permasalahan di lapangan, Format
surat permohonan dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan data dan
kecepatan proses input data. Untuk mengatasi permasalahan tersebut,Â
Kementerian segera mengambil tindakan dengan membuat formulir resmi yang
WAJIB diisi oleh koperasi-koperasi yang mengajukan NIK. Formulir
tersebut telah disediakan di situs Kementerian sejak tanggal 14
September yang lalu.
Bagi rekan-rekan koperasi, baik yang sudah mengajukan permohonan maupun
yang belum, saya sarankan untuk tetap mengisi formulir resminya, agar
NIK anda segera terbit. Formulir tersebut bisa anda minta ke Dinas
Koperasi di kota anda, rekan-rekan juga bisa mengunduhnya langsungÂ
DISINI atau melalui situs resminya http://nik.depkop.go.id/ dan klik
download formulir seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas artikel.
Lalu klik pada tombol download seperti di bawah ini
Lalu klik download seperti pada gambar dibawah ini
Lalu pilih save file dan klik OK
Â
2. Isi Formulir Pengajuan dengan lengkap
File formulir pengajuan NIK yang telah diunduh tadi terdiri 4 halaman
isian, dan 1 halaman referensi yang digunakan untuk membantu anda dalam
mengisi formulir. Satu hal yang ingin saya tekankan, kita perlu
memahami bahwa lamanya penerbitan sertifikat NIK Koperasi anda
bergantung pada kelengkapan isian data pada formulir tersebut, jadiÂ
PASTIKAN anda isi secara lengkap, bila merasa ragu atau kebingungan
dalam mengisi, silahkan menghubungi pihak Dinas Koperasi di kota anda.Â
Bila telah diisi lengkap, untuk Koperasi yang sudah mengajukan, anda
cukup menyerahkan formulir itu saja. Namun untuk yang belum mengajukan
sebelumnya, selain formulir tersebut, anda juga WAJIBÂ menyerahkan bukti
Laporan RAT 3 tahun berturut-turut
3. Pengecekan Proses Pengajuan NIK
Bagi koperasi yang sudah mengajukan permohonan NIK, langkah selanjutnya
adalah menunggu. Kita tahu, bahwa menunggu itu tidak enak, apalagi bila
menunggunya lama. Jadi bila anda merasa tidak sabar dan ingin mengetahui
bagaimana status permohonan NIK, ada cara yang mudah, tanpa anda harus
repot-repot ke Dinas Koperasi, yaitu mengeceknya melalui situs yang
telah disediakan khusus oleh Kementerian Koperasi. Berikut ini caranya :
kunjungi situs http://nik.depkop.go.id/
Setelah itu ikuti panduan dalam gambar dibawah ini lalu klik "Cari
Koperasi"
Â
Demikianlah prosedur pengajuan NIK bagi Koperasi yang dapat saya
sampaikan, bila ada kekurangan mohon kritikannya, semoga bermanfaat...
Sumber gambar: Dokumen Pribadi
Selengkapnya : file:///C:/Users/Arif/Downloads/Prosedur%20Pengajuan%20Nomor%20Induk%20Koperasi%20-%20KOMPASIANA.com.htm
Selengkapnya : file:///C:/Users/Arif/Downloads/Prosedur%20Pengajuan%20Nomor%20Induk%20Koperasi%20-%20KOMPASIANA.com.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar