Prosedur Pengajuan Nomor Induk Koperasi


Ini merupakan tulisan pertama saya, sejak mendaftarkan diri sebagai salah satu kontributor di kompasiana.com. Saya berharap tulisan ini bisa membantu rekan-rekan pengurus koperasi, maupun rekan-rekan Dinas Koperasi di daerah untuk mempercepat proses terbitnya sertifikat NIK.
Pada pertengahan tahun 2015 yang lalu, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Sosialisasi pun mulai dilakukan pada bulan-bulan berikutnya, dan jajaran Dinas Koperasi di daerah juga bekerja keras untuk sosialisasi dan pendataannya.
Kendala di lapangan selalu ada, Kementerian pun cukup sigap dengan aktif melakukan perbaikan-perbaikan baik dalam prosedur maupun pendataannya. Dalam artikel kali ini, saya ingin mengulas tentang prosedur atau tahapan yang harus dilalui suatu koperasi untuk mendapatkan NIK.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya :

1. Koperasi diminta untuk mengisi formulir pengajuan NIK 

Pada saat awal program NIK ini diluncurkan, koperasi hanya diminta mengajukan surat permohonan yang dilampiri buku Laporan RAT selama 3 tahun berturut-turut. Namun timbul permasalahan di lapangan, Format surat permohonan dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan data dan kecepatan proses input data. Untuk mengatasi permasalahan tersebut,  Kementerian segera mengambil tindakan dengan membuat formulir resmi yang WAJIB diisi oleh koperasi-koperasi yang mengajukan NIK. Formulir tersebut telah disediakan di situs Kementerian sejak tanggal 14 September yang lalu.
Bagi rekan-rekan koperasi, baik yang sudah mengajukan permohonan maupun yang belum, saya sarankan untuk tetap mengisi formulir resminya, agar NIK anda segera terbit. Formulir tersebut bisa anda minta ke Dinas Koperasi di kota anda,  rekan-rekan juga bisa mengunduhnya langsung DISINI / DISINI  atau melalui situs resminya  http://nik.depkop.go.id/ dan klik download formulir seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas artikel.
Lalu klik pada tombol download seperti di bawah ini :


Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bayusakti/prosedur-pengajuan-nomor-induk-koperasi_561eb44c967a61bd0ce3e9f5


Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bayusakti/prosedur-pengajuan-nomor-induk-koperasi_561eb44c967a61bd0ce3e9f5
Lalu klik download seperti pada gambar dibawah ini :


Lalu pilih save file dan klik OK



2. Isi Formulir Pengajuan dengan lengkap

File formulir pengajuan NIK yang telah diunduh tadi terdiri 4 halaman isian, dan 1 halaman  referensi yang digunakan untuk membantu anda dalam mengisi formulir. Satu hal yang ingin saya tekankan, kita perlu memahami bahwa lamanya penerbitan sertifikat NIK Koperasi anda bergantung pada kelengkapan isian data pada formulir tersebut, jadi PASTIKAN anda isi secara lengkap, bila merasa ragu atau kebingungan dalam mengisi, silahkan menghubungi pihak Dinas Koperasi di kota anda.Bila telah diisi lengkap, untuk Koperasi yang sudah mengajukan, anda cukup menyerahkan formulir itu saja. Namun untuk yang belum mengajukan sebelumnya, selain formulir tersebut, anda juga WAJIB menyerahkan bukti Laporan RAT 3 tahun berturut-turut.

3.  Pengecekan Proses Pengajuan NIK 

Bagi koperasi yang sudah mengajukan permohonan NIK,  langkah selanjutnya adalah menungguKita tahu, bahwa menunggu itu tidak enak, apalagi bila menunggunya lama. Jadi bila anda merasa tidak sabar dan ingin mengetahui bagaimana status permohonan NIK, ada cara yang mudah, tanpa anda harus repot-repot ke Dinas Koperasi, yaitu mengeceknya melalui situs yang telah disediakan khusus oleh Kementerian Koperasi. Berikut ini caranya :
 

kunjungi situs

Setelah itu ikuti panduan dalam gambar dibawah ini lalu klik "Cari Koperasi"


Demikianlah prosedur pengajuan NIK bagi Koperasi yang dapat saya sampaikan, bila ada kekurangan mohon kritikannya, semoga bermanfaat...







Prosedur Pengajuan Nomor Induk Koperasi Ini merupakan tulisan pertama saya, sejak mendaftarkan diri sebagai salah satu kontributor di kompasiana.com. Saya berharap tulisan ini bisa membantu rekan-rekan pengurus koperasi, maupun rekan-rekan Dinas Koperasi di daerah untuk mempercepat proses terbitnya sertifikat NIK. Pada pertengahan tahun 2015 yang lalu, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Sosialisasi pun mulai dilakukan pada bulan-bulan berikutnya, dan jajaran Dinas Koperasi di daerah juga bekerja keras untuk sosialisasi dan pendataannya. Kendala di lapangan selalu ada, Kementerian pun cukup sigap dengan aktif melakukan perbaikan-perbaikan baik dalam prosedur maupun pendataannya. Dalam artikel kali ini, saya ingin mengulas tentang prosedur atau tahapan yang harus dilalui suatu koperasi untuk mendapatkan NIK. Berikut ini adalah langkah-langkahnya : 1. Koperasi diminta untuk mengisi formulir pengajuan NIK Pada saat awal program NIK ini diluncurkan, koperasi hanya diminta mengajukan surat permohonan yang dilampiri buku Laporan RAT selama 3 tahun berturut-turut. Namun timbul permasalahan di lapangan, Format surat permohonan dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan data dan kecepatan proses input data. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian segera mengambil tindakan dengan membuat formulir resmi yang WAJIB diisi oleh koperasi-koperasi yang mengajukan NIK. Formulir tersebut telah disediakan di situs Kementerian sejak tanggal 14 September yang lalu. Bagi rekan-rekan koperasi, baik yang sudah mengajukan permohonan maupun yang belum, saya sarankan untuk tetap mengisi formulir resminya, agar NIK anda segera terbit. Formulir tersebut bisa anda minta ke Dinas Koperasi di kota anda, rekan-rekan juga bisa mengunduhnya langsung DISINI atau melalui situs resminya http://nik.depkop.go.id/ dan klik download formulir seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas artikel. Lalu klik pada tombol download seperti di bawah ini Lalu klik download seperti pada gambar dibawah ini Lalu pilih save file dan klik OK  2. Isi Formulir Pengajuan dengan lengkap File formulir pengajuan NIK yang telah diunduh tadi terdiri 4 halaman isian, dan 1 halaman referensi yang digunakan untuk membantu anda dalam mengisi formulir. Satu hal yang ingin saya tekankan, kita perlu memahami bahwa lamanya penerbitan sertifikat NIK Koperasi anda bergantung pada kelengkapan isian data pada formulir tersebut, jadi PASTIKAN anda isi secara lengkap, bila merasa ragu atau kebingungan dalam mengisi, silahkan menghubungi pihak Dinas Koperasi di kota anda. Bila telah diisi lengkap, untuk Koperasi yang sudah mengajukan, anda cukup menyerahkan formulir itu saja. Namun untuk yang belum mengajukan sebelumnya, selain formulir tersebut, anda juga WAJIB menyerahkan bukti Laporan RAT 3 tahun berturut-turut 3. Pengecekan Proses Pengajuan NIK Bagi koperasi yang sudah mengajukan permohonan NIK, langkah selanjutnya adalah menunggu. Kita tahu, bahwa menunggu itu tidak enak, apalagi bila menunggunya lama. Jadi bila anda merasa tidak sabar dan ingin mengetahui bagaimana status permohonan NIK, ada cara yang mudah, tanpa anda harus repot-repot ke Dinas Koperasi, yaitu mengeceknya melalui situs yang telah disediakan khusus oleh Kementerian Koperasi. Berikut ini caranya : kunjungi situs http://nik.depkop.go.id/ Setelah itu ikuti panduan dalam gambar dibawah ini lalu klik "Cari Koperasi"  Demikianlah prosedur pengajuan NIK bagi Koperasi yang dapat saya sampaikan, bila ada kekurangan mohon kritikannya, semoga bermanfaat... Sumber gambar: Dokumen Pribadi

Selengkapnya : file:///C:/Users/Arif/Downloads/Prosedur%20Pengajuan%20Nomor%20Induk%20Koperasi%20-%20KOMPASIANA.com.htm
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.