• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Apa Itu UKM & UMKM ? Bagaimana Perkembangannya di Indonesia

Apa Pengertian UKM/UMKM Indonesia? yang saat ini tak sedikit memandangnya sebelah mata. Padahal tak dipungkiri UKM/UMKM ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tak goyah dan malah menjadi tulang punggung perekonomian di kala itu.
Meski begitu ternyata tak banyak yang mengetahui apa itu UKM? Apa yang membedakan dengan UMKM? Bahkan ada yang menyebut UKM dan Startup itu sama padahal jauh berbeda. Disini Go UKM akan mengajak para pembaca untuk melihat perkembangan UKM di Indonesia.
Lalu Apa  definisi UKM dan UMKM ?
Jika membaca peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Maka bisa dilihat perbedaannya dengan jelas antara UKM dan UMKM
Pengertian UMKM dan UKM adalah jenis usaha yang dipisahkan berdasarkan kriteria aset dan omset. Lebih sebagai berikut :

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. Rp 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. Rp 300 juta rupiah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Rp 50 juta – Rp 500 juta, kriteria Omzet: Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar rupiah.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta – Rp 10 Miliar, kriteria Omzet: >Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.

Sedangkan UKM Diatur Oleh Beberapa Peraturan Berikut Ini :
Surat edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total asset Rp 60 juta (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Pengertian usaha kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang asset yang dimiliki tidak melebihi nilai Rp 600 juta.
Menurut Departemen Perindustrian dan perdagangan, pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta ke bawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp 625.000 ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.
Menurut Badan Pusat Statistik, usaha menengah dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu: (i) Usaha Rumah tangga mempunyai: 1-5 tenaga kerja, (ii) Usaha kecil menengah: 6-19 tenaga kerja, (iii) Usaha menengah: 20-29 tenaga kerja, (iv) Usaha besar: lebih dari 100 tenaga kerja.
Sedangkan dalam konsep Inpres UKM, yang dimaksud dengan UKM adalah kegiatan ekonomi dengan kriteria: (i) Asset Rp 50 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, (ii) Omset Rp 250 milyar
Sehingga dapat disimpulkan bahwa antara UKM dan UMKM sama hanya saja berbeda dalam jumlah nominal aset yang dimiliki oleh suatu usaha dan bisnis.
Berdasarkan perkembangan UKM di Indonesia Dibedakan Menjadi 4 Kriteria yaitu
  1. Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Apakah Perbedaan UKM dengan Startup ?
Perkembangan UKM Indonesia beberapa tahun belakangan ini sepertinya disandingkan dengan startup. Akibat kebijakan pemerintah yang terus menggenjot perkembangan keduanya. Target minimal 2% UKM di Indonesia dan 1000 startup di tahun 2020. Namun ternyata tak semua orang tahu bahwa keduanya berbeda meski sama-sama usaha rintisan yang berasal dari ide brilian seseorang yang mampu melihat jeli peluang usaha.
ukm dan umkm adalah
Persamaan lainnya terletak pada modal yang kecil bahkan ada yang tak memiliki modal sama sekali. Meski tak sedikit para pebisnis pemula tersebut mencari modal pinjaman. Selain itu biasanya ketika di awal manajemen bisnisnya masih sangat sederhana hanya dibantu oleh orang terdekat seperti kerabat atau keluarga.
Lalu bagaimana perkembangan UKM di Indonesia dan startup? Lalu di mana letak perbedannya? Perbedaannya terletak pada jenis usahanya. Jika usaha UKM lebih menghasilkan suatu produk sedangkan bentuk usaha startup lebih mengandalkan jasa. Sehingga UKM biasanya hasil usahanya bisa langsung dinikmati oleh konsumen seperti pakaian, kuliner, dan karya seni. Sementara startup lebih ke arah aplikasi atau software, digital marketing agency, cloud based service.
Kedua, pada penggunaan koneksi Internet. Jika UKM menggunakan koneksi internet hanya sekedarnya saja dalam proses pemasaran. Namun startup, koneksi internet ibarat jantungnya bisnis. Tanpa internet bisnis ini tak akan berjalan karena  dari awal bisnis memang menggunakan internet.
Ketiga, dalam skala produksi, jika UKM skala produksinya terbatas karena harus menggunakan bahan baku dan sumber daya manusia sebagai tenaga kerjanya sedangkan startup tak tergantung pada bahan baku dan tak perlu menggunakan SDM yang terlalu banyak.
Bagaimana Pertumbuhan dan Perkembangan di UKM Indonesia ?
Meski UKM  mampu bertahan di saat krisis moneter namun pertumbuhannya ternyata melambat setelah krismon. Padahal saat itu diperkirakan akan lebih cepat. Seperti data yang terdapat pada  Worldbank yang menunjukkan bahwa usaha kecil tumbuh lebih cepat sebelum tahun 1998 dari pada sesudah tahun 1998.
Meski begitu dibandingkan dengan  negara tetangga lainnya, Indonesia merupakan negara yang memiliki UKM/UMKM terbesar sejak tahun 2014. Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM di Indonesia memiliki 57,89 juta unit atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.
Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah wirausahawan di Indonesia pun melonjak tajam dari 0,24 persen menjadi 1,56 persen dari jumlah penduduk. Meski begitu jumlah tersebut masih jauh dari target wirausaha Indonesia yang harusnya idealnya minimum 2 persen dari jumlah penduduk.
Dan meski secara kuantitas jumlah wirausaha Indonesia banyak namun secara persentase jumlah tersebut kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga. Seperti Singapura sebesar tujuh persen, Malaysia lima persen, dan Thailand empat persen. Sementara negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang bahkan memiliki jumlah pengusaha lebih dari 10 persen dari jumlah populasi.
Meski masih minim namun survei yang dilakukan oleh Global Entrepreneurship Monitor (GEM) pada tahun 2013, menunjukkan bahwa keinginan berwirausaha masyarakat Indonesia adalah yang kedua tertinggi di ASEAN setelah Filipina.
Bagaimana Peran UKM bagi Indonesia ?
Tak hanya ketika krisis moneter UMKM berkontibusi dalam perekonomian Indonesia. Setelah krismon pun UKM masih berperan bahkan dijadikan tulang punggung perekonomian karena secara alamiah lebih dinamis ketimbang perusahaan besar.
Menurut World Bank, Indonesia sendiri sumber penghidupan sangat bergantung pada sektor UKM. Dan kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada sektor perdagangan, pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu, serta produksi mineral non-logam. Dan secara keseluruhan, sektor UKM diperkirakan menyumbang sekitar lebih dari 50% PDB (kebanyakan berada di sektor perdagangan dan pertanian) dan sekitar 10 % dari ekspor.
Data BPS 2014 pun menunjukan bahwa UMKM berkontribusi besar dalam memberikan kesempatan kerja sebesar 96,99 persen terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
Sedangkan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani tahun ini mengatakan, bahwa kontribusi UKM terhadap ekspor nasional sekitar 15 persen. Berarti angka ini naik dibandingkan perkiraan BPS dua tahun lalu.
Apa Peran UKM terhadap MEA ?
Selain menjadi bagian yang penting bagi roda perekonomian tanah air, UKM pun memegang peranan penting bagi perekonomian ASEAN hingga saat ini 96 persen dari perusahaan ASEAN merupakan UKM. Yang 50 persennya memberikan kontribusi 30 persen sampai 53 persen dari produk domestik bruto (PDB); dan berkontribusi 19 persen sampai 31 persen dari ekspor.
Meski Masyarakat Ekonomi Asean telah dimulai di akhir tahun lalu, namun ternyata UKM di Indonesia masih belum mampu menghadapi persaingan. Karena selama ini saja menghadapi persaingan sesama UKM lokal dan perusahaan lokal masih kesulitan. Sehingga tak dipungkiri jika perkembangan UKM di Indonesia memang belum stabil.
Sehingga dengan adanya kebijakan MEA, UKM di Indonesia sepertinya belum siap. Begitu juga dengan UKM di beberapa negara di ASEAN. sebuah survei yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Asia dan Institut Studi Asia Tenggara (2015) menemukan bahwa kurang dari seperlima bisnis kawasan ASEAN yang siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.
Mengapa UKM Belum Siap Menghadapi MEA ?
Perkembangan UKM di Indonesia kini harus menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA. Meski pada kenyataannya UKM di Indonesia belum siap menghadapinya. Dan ternyata UKM Indonesia ternyata tak sendirian yang belum siap menghadapi persaingan dalam kancah ASEAN.
Karena survei yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terhadap sekitar seribu industri skala kecil dan menengah. Lebih dari lima puluh persen tidak tahu mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN. Bahkan ada sekitar 60% UKM mengetahui peluang MEA atau tidak menyadari peluang yang tersedia di negara-negara ASEAN padahal peluang usahanya amat besar.
Hal ini terjadi selain karena minimnya informasi namun juga karena lemahnya kegiatan branding dan promosi serta penetrasi pasar di luar negeri. Selain itu minimnya infrastruktur, sumber daya manusia, pembiayaan lembaga keuangan dan perbankan dalam mendukung perkembangan UKM di Indonesia dalam persaingan MEA ini.

Sumber  : http://goukm.id/apa-itu-ukm-umkm-startup/
Share:

Arti Lambang Koperasi

Lambang Koperasi Indonesia



Berikut ini merupakan makna – makna arti lambang koperasi indonesia :
  1. Roda Bergigi : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi.
  2. Rantai (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut
  3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
  4. Timbangan : yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hukum.
  5. Bintang dalam perisai : Yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
  6. Pohon beringin : Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
  7. Koperasi Indonesia : menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.
  8. Warna merah dan putih : bacground menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Negara Kerakyatan Republik Indonesia sendiri.


Share:

Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejarah Koperasi di Indonesia dapat dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada masa kemerdekaan.


| Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda |

1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.

| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang |

Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.

| Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |


1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sekian pembahasan mengenai sejarah koperasi di Indonesia, semoga tulisan saya mengenai sejarah koperasi di Indonesi dapat bermanfaat.

Share:

SEJARAH KOPERASI DUNIA

Lahirnya koperasi sangat erat kaitannya dengan revolusi Industri Inggris yang terjadi pada pertengahan abad ke-18. Revolusi industri tersebut melahirkan tatanan ekonomi baru yang berbasis kapitalisme. Kapitalisme hanya mengesahkan keserakahan dan melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis hanya berpihak pada pemilik modal dan mengabaikan pihak lainnya. Tak heran revolusi industri justru memperdalam kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Namun begitu, ideologi kapitalisme tidak hidup tanpa pesaing. Ketimpangan ekonomi dalam masyarakat akibat kapitalisme mendorong lahirnya ideologi yangbersebrangan yaitu sosialisme. Koperasi adalah aliran diantara kedua ideologi tersebut.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (tahun 1844). Koperasi tersebut didirikan di Kota Rochdale, bagian utara Inggris, beranggotakan 28 pekerja . Tanggal 24 Oktober 1844, hari lahirnya Koperasi Rochdale diperingati sebagai hari “Gerakan Koperasi Modern”.
Sebenarnya gerakan koperasi bukan hal baru. Robert Owen (1771–1858), telah menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi. Gerakan awal tersebut kemudian dikenal sebagai “KOPERASI PRAINDUSTRI”.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society (C.W.S). CWS sangat berkembang, hingga pada tahun 1945 telah memiliki 200 unit pabrik dengan 9000 pekerja. Perputaran modal C.W.S saat itu telah mencapai 55 juta poundsterling. Tahun 1950 jumlah anggota koperasi ini mencakup 22 persen dari total penduduk Inggris yang mencapai 50 juta jiwa.


Koperasi di Perancis
Latar belakang berkembangnya koperasi di Perancis hampir mirip dengan di Inggris. Kemelaratan dan ketimpangan bangsawan dan rakyat jelata mendorong terciptanya ledakan Revolusi Perancis.
Selain itu revolusi industri yang terjadi di Inggris berdampak besar pada perekonomian Prancis. Agar mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern agar lebih efisien. Efisiensi menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan, akibatnya pengangguran meningkat secara dramatis. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi. Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat dan pengusaha kecil di Perancis. Mereka pun kemudian membangun koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Sayang, cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) menyusun gagasan yang lebih konkrit dalam bukunya “Organization Labour”. Blanc mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Blanc mendirikan koperasi yang mengutamakan kualitas barang. Dengan demikian, bisa dikatakan perkumpulan ini adalah koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Koperasi di Perancis kemudian berkembang dengan pesat. Koperasi-koperasi tersebut kemudian bergabung membentuk Koperasi Konsumsi Nasional perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan anggota 476 koperasi. Jumlah anggotanya saat itu mencapai 3.460.000 orang, dengan 9.900 buah toko dan memiliki perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc per tahun.


Koperasi di Jerman, Abbe de Lammerais (1782-1854)
Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi Jerman dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Kelebihan koperasi Schultz-Delitsch adalah pada pengembangan konsep badi prakarsa. Selain itu adalah perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana produksi untuk pengrajin, yang kemudian diterapkan juga untuk pedagang kecil dan lainnya. Pada perkembangan selanjutnya dibentuk pula koperasi jenis lainnya seperti koperasi asuransi dankoperasi produksi.
Ada pula seorang pelopor Jerman yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.


Koperasi di Denmark
Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.


Tokoh Koperasi di Negara Lainnya
Luigi Luzatti (1841-1927) Italia
Sir Horace plunkett (1854-1932) tokoh koperasi di Irlandia


Koperasi di Mata Dunia
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Share:

Prosedur Pengajuan Nomor Induk Koperasi


Ini merupakan tulisan pertama saya, sejak mendaftarkan diri sebagai salah satu kontributor di kompasiana.com. Saya berharap tulisan ini bisa membantu rekan-rekan pengurus koperasi, maupun rekan-rekan Dinas Koperasi di daerah untuk mempercepat proses terbitnya sertifikat NIK.
Pada pertengahan tahun 2015 yang lalu, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Sosialisasi pun mulai dilakukan pada bulan-bulan berikutnya, dan jajaran Dinas Koperasi di daerah juga bekerja keras untuk sosialisasi dan pendataannya.
Kendala di lapangan selalu ada, Kementerian pun cukup sigap dengan aktif melakukan perbaikan-perbaikan baik dalam prosedur maupun pendataannya. Dalam artikel kali ini, saya ingin mengulas tentang prosedur atau tahapan yang harus dilalui suatu koperasi untuk mendapatkan NIK.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya :

1. Koperasi diminta untuk mengisi formulir pengajuan NIK 

Pada saat awal program NIK ini diluncurkan, koperasi hanya diminta mengajukan surat permohonan yang dilampiri buku Laporan RAT selama 3 tahun berturut-turut. Namun timbul permasalahan di lapangan, Format surat permohonan dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan data dan kecepatan proses input data. Untuk mengatasi permasalahan tersebut,  Kementerian segera mengambil tindakan dengan membuat formulir resmi yang WAJIB diisi oleh koperasi-koperasi yang mengajukan NIK. Formulir tersebut telah disediakan di situs Kementerian sejak tanggal 14 September yang lalu.
Bagi rekan-rekan koperasi, baik yang sudah mengajukan permohonan maupun yang belum, saya sarankan untuk tetap mengisi formulir resminya, agar NIK anda segera terbit. Formulir tersebut bisa anda minta ke Dinas Koperasi di kota anda,  rekan-rekan juga bisa mengunduhnya langsung DISINI / DISINI  atau melalui situs resminya  http://nik.depkop.go.id/ dan klik download formulir seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas artikel.
Lalu klik pada tombol download seperti di bawah ini :


Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bayusakti/prosedur-pengajuan-nomor-induk-koperasi_561eb44c967a61bd0ce3e9f5


Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bayusakti/prosedur-pengajuan-nomor-induk-koperasi_561eb44c967a61bd0ce3e9f5
Lalu klik download seperti pada gambar dibawah ini :


Lalu pilih save file dan klik OK



2. Isi Formulir Pengajuan dengan lengkap

File formulir pengajuan NIK yang telah diunduh tadi terdiri 4 halaman isian, dan 1 halaman  referensi yang digunakan untuk membantu anda dalam mengisi formulir. Satu hal yang ingin saya tekankan, kita perlu memahami bahwa lamanya penerbitan sertifikat NIK Koperasi anda bergantung pada kelengkapan isian data pada formulir tersebut, jadi PASTIKAN anda isi secara lengkap, bila merasa ragu atau kebingungan dalam mengisi, silahkan menghubungi pihak Dinas Koperasi di kota anda.Bila telah diisi lengkap, untuk Koperasi yang sudah mengajukan, anda cukup menyerahkan formulir itu saja. Namun untuk yang belum mengajukan sebelumnya, selain formulir tersebut, anda juga WAJIB menyerahkan bukti Laporan RAT 3 tahun berturut-turut.

3.  Pengecekan Proses Pengajuan NIK 

Bagi koperasi yang sudah mengajukan permohonan NIK,  langkah selanjutnya adalah menungguKita tahu, bahwa menunggu itu tidak enak, apalagi bila menunggunya lama. Jadi bila anda merasa tidak sabar dan ingin mengetahui bagaimana status permohonan NIK, ada cara yang mudah, tanpa anda harus repot-repot ke Dinas Koperasi, yaitu mengeceknya melalui situs yang telah disediakan khusus oleh Kementerian Koperasi. Berikut ini caranya :
 

kunjungi situs

Setelah itu ikuti panduan dalam gambar dibawah ini lalu klik "Cari Koperasi"


Demikianlah prosedur pengajuan NIK bagi Koperasi yang dapat saya sampaikan, bila ada kekurangan mohon kritikannya, semoga bermanfaat...







Prosedur Pengajuan Nomor Induk Koperasi Ini merupakan tulisan pertama saya, sejak mendaftarkan diri sebagai salah satu kontributor di kompasiana.com. Saya berharap tulisan ini bisa membantu rekan-rekan pengurus koperasi, maupun rekan-rekan Dinas Koperasi di daerah untuk mempercepat proses terbitnya sertifikat NIK. Pada pertengahan tahun 2015 yang lalu, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Sosialisasi pun mulai dilakukan pada bulan-bulan berikutnya, dan jajaran Dinas Koperasi di daerah juga bekerja keras untuk sosialisasi dan pendataannya. Kendala di lapangan selalu ada, Kementerian pun cukup sigap dengan aktif melakukan perbaikan-perbaikan baik dalam prosedur maupun pendataannya. Dalam artikel kali ini, saya ingin mengulas tentang prosedur atau tahapan yang harus dilalui suatu koperasi untuk mendapatkan NIK. Berikut ini adalah langkah-langkahnya : 1. Koperasi diminta untuk mengisi formulir pengajuan NIK Pada saat awal program NIK ini diluncurkan, koperasi hanya diminta mengajukan surat permohonan yang dilampiri buku Laporan RAT selama 3 tahun berturut-turut. Namun timbul permasalahan di lapangan, Format surat permohonan dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan data dan kecepatan proses input data. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian segera mengambil tindakan dengan membuat formulir resmi yang WAJIB diisi oleh koperasi-koperasi yang mengajukan NIK. Formulir tersebut telah disediakan di situs Kementerian sejak tanggal 14 September yang lalu. Bagi rekan-rekan koperasi, baik yang sudah mengajukan permohonan maupun yang belum, saya sarankan untuk tetap mengisi formulir resminya, agar NIK anda segera terbit. Formulir tersebut bisa anda minta ke Dinas Koperasi di kota anda, rekan-rekan juga bisa mengunduhnya langsung DISINI atau melalui situs resminya http://nik.depkop.go.id/ dan klik download formulir seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas artikel. Lalu klik pada tombol download seperti di bawah ini Lalu klik download seperti pada gambar dibawah ini Lalu pilih save file dan klik OK  2. Isi Formulir Pengajuan dengan lengkap File formulir pengajuan NIK yang telah diunduh tadi terdiri 4 halaman isian, dan 1 halaman referensi yang digunakan untuk membantu anda dalam mengisi formulir. Satu hal yang ingin saya tekankan, kita perlu memahami bahwa lamanya penerbitan sertifikat NIK Koperasi anda bergantung pada kelengkapan isian data pada formulir tersebut, jadi PASTIKAN anda isi secara lengkap, bila merasa ragu atau kebingungan dalam mengisi, silahkan menghubungi pihak Dinas Koperasi di kota anda. Bila telah diisi lengkap, untuk Koperasi yang sudah mengajukan, anda cukup menyerahkan formulir itu saja. Namun untuk yang belum mengajukan sebelumnya, selain formulir tersebut, anda juga WAJIB menyerahkan bukti Laporan RAT 3 tahun berturut-turut 3. Pengecekan Proses Pengajuan NIK Bagi koperasi yang sudah mengajukan permohonan NIK, langkah selanjutnya adalah menunggu. Kita tahu, bahwa menunggu itu tidak enak, apalagi bila menunggunya lama. Jadi bila anda merasa tidak sabar dan ingin mengetahui bagaimana status permohonan NIK, ada cara yang mudah, tanpa anda harus repot-repot ke Dinas Koperasi, yaitu mengeceknya melalui situs yang telah disediakan khusus oleh Kementerian Koperasi. Berikut ini caranya : kunjungi situs http://nik.depkop.go.id/ Setelah itu ikuti panduan dalam gambar dibawah ini lalu klik "Cari Koperasi"  Demikianlah prosedur pengajuan NIK bagi Koperasi yang dapat saya sampaikan, bila ada kekurangan mohon kritikannya, semoga bermanfaat... Sumber gambar: Dokumen Pribadi

Selengkapnya : file:///C:/Users/Arif/Downloads/Prosedur%20Pengajuan%20Nomor%20Induk%20Koperasi%20-%20KOMPASIANA.com.htm
Share:

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.